Jakarta, CNN Indonesia —
Adik pedangdut Via Vallen, Rafi Pratama (24) akhirnya buka suara soal kasus penggelapan sepeda motor gadai yang sempat menyeret namanya akhir-akhir ini. Ia pun mengakui dirinya salah.
Akibat kasus itu, rumah keluarganya di Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur sempat digeruduk belasan orang yang mengaku sebaagai Aliansi Arek Sidoarjo. Satu di antara mereka adalah Adyt, pemilik motor yang diduga digelapkan oleh Rafli.
“Saya mengakui bahwa saya yang salah, dan ini merupakan masalah pribadi saya. Kasus ini tidak ada sangkut pautnya dengan keluarga,” kata Rafi kepada awakmedia di Sidoarjo, Kamis (25/4).
Rafi juga disebut sempat tak bisa dihubungi oleh Adyt. Ia bahkan dikabarkan menghilang hingga dua bulan lamanya. Dia mengaku tak berniat melarikan diri.
“Sebenarnya saya tidak lari dari tanggung jawab masalah penggelapan sepeda motor milik Adyt. Namun selama dua bulan saya mencari orang lain yang menggelapkan sepeda tersebut,” ujarnya.
Rafi mengakui bahwa kejadian ini menyeret nama baik kakaknya, Via Vallen. Ia pun sempat dimarihi oleh keluarganya.
Karena itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban, Rafi pun memberi uang ganti rugi kepada Adyt sebesar Rp18,5 juta, nominal seharga motor.
“Ini murni masalah pribadi saya sendiri, dan saya sudah minta maaf ke keluarga. Dengan kesalahan itu saya bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi Rp18,5 ke Mas Adyt senilai harga sepeda motor itu,” pungkas Rafi.
Sebelumnya, kasus penggerudukan rumah Via Vallen, di Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, yang dipicu dugaan penggelapan sepeda motor gadai yang dilakukan adiknya, RF, akhirnya berujung damai.
Perdamaian itu tercapai setelah pihak keluarga Via Vallen dan pelapor bernama Adyt, anggota Aliansi Arek Sidoarjo, menjalani mediasi dengan difasilitasi Polsek Tanggulangin, Sidoarjo.
“Udah selesai, damai, aman dan terkendali,” kata Kapolsek Tanggulangin Kompol I GP Atmagiri, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (25/4).
Atmagiri mengatakan, RF, juga telah mengganti sepeda motor milik pelapor yang diduga sudah digelapkannya, dengan sejumlah uang.
Tak hanya itu, laporan terhadap RF, yang sempat dilayangkan pihak Adyt dengan dugaan penggelapan juga sudah dicabut.
“Laporan sudah dicabut,” ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum Aliansi Arek Sidoarjo Bramada Pratama Putra mengatakan, mediasi yang berjalan selama satu jam itu dihadiri langsung oleh Adyt, RF dan ayahnya. Hasilnya, RF bersedia membayar uang ganti rugi kepada pelapor dengan nominal Rp18,5 juta.
“Mediasi tadi Alhamdulillah berjalan lancar, pihak dari terlapor atau saudara RF ini tadi bersedia untuk mengganti uang sejumlah harga motor, nominalnya Rp18,5 juta,” kata Bramada.
Selain itu, kata Bramada, kedua belah juga menandatangani surat pernyataan tak akan memperpanjang masalah ini lagi. Laporan polisi yang sempat dilayangkan pihakhya juga dicabut.
“Sudah tuntas dan tadi sempat saling minta maaf, dari saudara RF minta maaf ke Adyt. Jadi untuk kedepannya sudah tidak ada apa-apa lagi, sudah selesai,” pungkasnya.
(frd/pua)