Ambon, CNN Indonesia —
Wali Kota Tual, Maluku, Adam Rahayaan ditetapkan sebagai tersangka kasusĀ korupsi 200 ton Cadangan Beras Pemerintah (CBP) senilai Rp1,8 miliar pada Jumat (26/4) malam.
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Adam Rahayaan mendatangi gedung kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku sekitar pukul 14:00 WIT. Ia langsung menuju ruangan penyidik untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Adam Rahayaan mengikuti dua rangkaian pemeriksaan. Pemeriksaan pertama yakni sebagai saksi dalam korupsi cadangan beras pemerintah.
Pemeriksaan kedua terkait korupsi cadangan beras pemerintah yang digelontorkan kepada masyarakat di Kota Tual, Provinsi Maluku tahun 2016-2017.
Usai diperiksa, Adam Rahayaan langsung mengenakan rompi tahanan, ia lantas digiring ke ruangan konferensi pers di lantai II Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.
Saat digiring, Adam tak berkomentar banyak kepada awak media. Ia hanya mengatakan ‘nanti saja’ dan hanya melambaikan tangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol Hijra Soumena mengatakan Adam Rahayaan sempat memerintahkan anak buahnya bernama Abas. Abas sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih awal.
Kala itu, Adam Rahayaan menyuruh Abas segera menyiapkan seluruh dokumen administrasi terkait permintaan 200 ton beras ke perum Bulog.
Dalam dokumen tersebut yang dibuat atas perintah Adam Rahayaan seolah-olah ada terjadi bencana alam. Usai dibuat dokumen, berkas tersebut dikirim ke Perum Bulog. Bulog kemudian menyalurkan 200 ton beras.
Ternyata, kata dia, ratusan ton beras tersebut digelontorkan untuk mendongkrak elektabilitas Adan Rahayaan yang maju di Pilkada Kota Tual.
Untuk menyalurkan beras tersebut, Adam Rahayaan membuat program kartu aman. Kartu aman tersebut dibuat untuk menyalurkan beras kepada masyarakat dengan tujuan pada hari pencoblosan bisa mencoblos Adam Rahayaan sebagai wali kota.
“Jadi seakan-akan masyarakat tahu bahwa beras itu milik Pak Adam Rahayaan,”ujarnya saat menggelar konferensi pers di gedung Krimsus Polda Maluku, Jumat (26/4) malam.
Hujra mengklaim penetapan wali kota Tual sebagai tersangka korupsi CBP yang diduga merugikan negara senilai Rp1,8 miliar itu profesional dan telah memenuhi alat bukti yang cukup.
Hujra membantah penetapan politisi PKS itu sebagai tersangka ada kaitannya dengan Pilkada Kota Tual yang juga diikuti oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohammad Roem Ohoirat. Ohoirat telah menyatakan siap maju sebagai wali kota Tual dan sudah mengambil formulir pendaftaran di sejumlah partai politik.
“Tidak ada urusan itu, saya dalam rangka penegak hukum profesional, saya melihat pada alat bukti yang ada, kalau memang alat bukti cukup, kita majukan perkara dan berkasnya, tidak ada hubungan dengan yang lain,”ucapnya.
Usai ditetapkan tersangka, Adam Rahayaan langsung ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu persidangan. Ia dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 3 junto pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(sai/pua)