Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan pergantian elemen data KTP elektronik bagi 8,3 juta warga Jakarta akan rampung selama tiga tahun usai status DKI Jakarta berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Kurang lebih Insyaallah sudah kita koordinasikan, selama tiga tahun untuk 8,3 juta penduduk itu,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi kepada CNNIndonesia.com, Senin (29/4).
Teguh mengatakan mekanisme pergantian KTP untuk warga Jakarta akan langsung dimulai begitu UU DKJ berlaku. Namun, ia mengatakan pergantian tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Ia merinci pemerintah akan mengganti KTP bagi dua juta warga Jakarta pada tahun ini jika UU DKJ resmi berlaku.
“Nanti tahun depan lanjut. Dan selanjutnya 2026 penggantian e-KTP penduduk Jakarta yang berupa elemen datanya bagi penduduk DKJ itu selesai,” kata Teguh.
Teguh merinci perubahan KTP warga Jakarta akan berubah pada status provinsi yang awalnya Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Ia memastikan KTP lama warga Jakarta masih akan berlaku meski belum melakukan pergantian nantinya.
“Dan bagaimana dengan e-KTP yang lama yang masih DKI Jakarta apakah masih berlaku? Ya masih berlaku. Karena basis datanya NIK. Yang terjadi perubahan elemen data provinsi,” kata Teguh.
Status Jakarta sebagai ibu kota baru bisa tergantikan oleh Nusantara di Kalimantan apabila Keputusan Presiden tentang UU IKN terbit.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan sebanyak 8,3 juta warga harus mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketika status DKI Jakarta berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
(rzr/fra)