Yogyakarta, CNN Indonesia —
PihakĀ Keraton Yogyakarta melalui Kawedanan Sri Wandawa memastikan tak pernah memungut retribusi dari pengunjung yang berziarah ke kompleks Makam Raja Pajimatan Imogiri, Bantul, DIY.
Carik Kawedanan Sri Wandawa, KRT Purwosemantri, menuturkan pihaknya tak pernah membuat aturan soal retribusi. Peziarah hanya diwajibkan mengenakan pakaian adat Jawa yang sudah ditentukan untuk masuk ke sana.
Purwosemantri juga menyebut jasa penyewaan pakaian adat untuk peziarah adalah usaha perkumpulan abdi dalem, bukan milik keraton.
“Tidak ada peraturan dari Keraton untuk peziarah yang mewajibkan memberikan apa pun kepada Abdi Dalem. Kalau ada peziarah yang memberikan sesuatu kepada Abdi Dalem itu sifatnya pribadi,” kata Purwosemantri, Selasa (30/4).
Purwosemantri menegaskan pihaknya juga tidak membenarkan para abdi dalem untuk meminta uang kepada peziarah. Ia mengklaim aturan itu benar-benar dibekalkan bagi para juru kunci (kuncen) oleh Bupati Jurukunci Imogiri.
Bupati Juru Kunci Imogiri KRT Reksakusuma lanjut Purwosemantri, juga sudah memanggil para abdi dalem di kompleks makam raja yang diduga meminta retribusi kepada peziarah.
Para abdi dalem dimintai keterangan perihal kebenaran berita penarikan retribusi kepada peziarah yang mencapai Rp250 ribu per kunjungan atau akses ke kompleks makam Kasultanan dan Kasunanan.
Pemanggilan tak hanya kepada abdi dalem Keraton Yogyakarta, tapi juga abdi dalem Kasunanan Surakarta. Hal itu dikarenakan kawasan Makam Raja Imogiri dikelola kedua kerajaan.
Menurut Purwosemantri, Kedhaton sebelah barat berada di bawah wewenang Kasunanan Surakarta. Sedangkan Kedhaton sebelah timur adalah kewenangan Keraton Yogyakarta.
“Tidak hanya Yogjakarta, namun pihak Surakarta juga melakukan hal yang sama. Khusus untuk Kasultanan Agungan atau makam Sultan Agung dan Pakubuwanan atau makam Pakubuwono I dijaga oleh 2 Karaton Yogjakarta dan Surakarta,” tuturnya.
Hal tersebut disampaikan setelah viral seorang pengunjung kompleks Makam Raja Pajimatan Imogiri di Bantul, DIY, mengaku diminta membayar sebesar Rp500 ribu saat berziarah ke tempat pemakaman raja-raja Mataram Islam itu.
Pengunjung yang mengaku rutin berziarah ke Makam Pajimatan itu kaget saat ia dan rombongannya diminta membayar biaya retribusi sebesar Rp250 ribu oleh kuncen pasarean. Tarif itu untuk akses ziarah ke kompleks Kasultanan dan Kasunanan.
“Restribusi berlaku untuk masing-masing wilayah, untuk Kasultanan sendiri dan Kasunanan sendiri seandainya mau masuk ke Kasultanan dan Kasunanan berarti harus bayar 2kali,” tulis curhatan itu.
Padahal, pada pengalamannya selama ini biaya retribusi cuma Rp50 ribu tanpa tanda bukti dan itu di luar tarif sewa busana pranakan sebesar Rp15 ribu.
(kum/chri)