Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk pengeluaran entertainment atau hiburan, salah satunya membayar biduan.
Tak tanggung-tanggung dana entertainment dari uang kementan untuk bayar biduan SYL itu disebut mencapai Rp50-Rp100 juta.
Hal itu disampaikan mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian saat dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/4).
Mulanya, jaksa menanyakan pengeluaran Kementan yang diatasnamakan sebagai entertainment. Arief mengatakan uang entertainment itu merupakan pengeluaran untuk penyanyi atau biduan yang didatangkan ke acara.
“Makanya saya tanyakan, ini karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp50 sampai Rp100 juta, sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana sih?” tanya jaksa.
“Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu ya. Ada biduan lah, nah itulah yang kita harus bayarkan, gitu, pak,” jawab Arief dalam sidang itu.
Lebih lanjut, jaksa pun menyebut nama salah satu penyanyi bernama Nayunda.
“Kalau khusus yang tadi ke Nayunda tadi itu. Kalau saya cek, ternyata Nayunda ternyata rising star idol. Itu berapa kali ke yang ke Nayunda?” tanta jaksa.
Arief lantas membenarkan adanya pembayaran sebanyak satu kali dari Kementan untuk Nayunda.
Selanjutnya, jaksa pun bertanya bagaimana proses pembayaran uang untuk penyanyi tersebut.
Arief pun menjawab pembayaran untuk Nayunda ditransfer ke rekening seseorang bernama Rezky. Kendati demikian, Arief mengaku tidak mengenal Rezky.
“Lalu bagaimana saksi waktu itu pak Kasdi minta saksi transfer, tapi kemudian bicaranya dengan Rezky waktu itu gimana?” tanya jaksa.
“Kita nanya ‘ini transfernya ke mana?’ Pak Kasdi kan menyuruh-nyuruh saya untuk transfer. Cuman kan saya mau transfer ke mana, ke rekening siapa. Makanya coba hubungan Rezky,” jawab Arief.
Jaksa kembali bertanya apakah Rezky yang mengundang penyanyi tersebut. Namun, Arief mengaku tidak tahu.
SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya adalah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
(pop/fra)